Sabtu, 01 Januari 2011

INDONESIA ECONOMIC SYARIAH OUTLOOK (Part. Tinjauan Umum)

           Selama tiga dekade terakhir, keuangan syariah telah bertumbuh dengan pasar dan saat ini telah menjadi industri yang memiliki kontribusi penting dalam perekonomian nasional tidak hanya di negara-negara muslim, namun juga di berbagai negara di seluruh dunia. Keuangan syariah telah membuat terobosan signifikan dalam lingkungan global dengan memfasilitasi diversifikasi risiko dan berkontribusi dalam stabilitas keuangan global. Hingga Oktober 2010, perbankan syariah tumbuh 33 persen, jauh lebih tinggi dari perbankan konvensional yang hanya tumbuh secara rata-rata 18 persen per tahun. Kini keuangan syariah telah menjadi bagian integral dalam sistem keuangan internasional.
Dalam dekade terakhir, pangsa pasar keuangan syariah global telah meningkat secara dramatis. Keuangan syariah kini telah hadir di 75 negara di seluruh dunia, baik muslim maupun non-muslim, termasuk berbagai pusat keuangan global seperti London, Singapura, dan Hong Kong yang telah mulai menawarkan jasa keuangan syariah telah berlipat menjadi lebih dari 300 bank, dengan mengelola dana hingga US $ 1 triliun, lima kali lipat dari lima tahun lalu.
Keuangan syariah telah menjadi salah satu industri dengan pertumbuhan tertinggi dalam industri keuangan global dengan pertumbuhan tahunan 15-20%. Perkembangan paling fantastis dicatat oleh pasar sukuk global yang berlipat dua dibanding tahun lalu menjadi US $ 28 miliar, dan mencapai US$ 83 miliar jika memperhitungkan sukuk berdenominasi mata uang domestik. Pasar derivatif juga telah berkembang dengan diperkenalkannya syariahic currency swaps dan profit rateswaps. Pada saat yang sama juga terdapat perkembangan signifikan dalam syariahic asset and wealth management. Kini terdapat 250 mutual funds yang mengelola lebih dari US $ 300 miliar aset yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selaras dengan kecenderungan global ini, di Indonesia, industri keuangan syariah juga mengalami perkembangan signifikan. Setelah berdirinya bank syariah pertama pada 1992, yaitu Bank Muamalat Indonesia, industri keuangan syariah mulai mengalami booming sejak 1999 yang ditandai dengan kehadiran bank syariah kedua, Bank Syariah Mandiri, dan masuknya bank konvensional ke industri keuangan syariah melalui pendirian unit syariah yang dirintis pertama kali oleh Bank IFI. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan aset perbankan syariah rata-rata mencapai 60% pertahunnya. Pertumbuhan jaringan juga cukup luar biasa. Hingga rentang tahun 2010, terdapat 10 Bank Umum Syariah, 25 Unit Usaha Syariah dari bank konvensional, 146 BPRS, 1107 jaringan kantor, dan 1679 kantor layanan unit syariah.
Demikian pula halnya dengan industri asuransi dan reasuransi syariah atau dikenal dengan istilah takaful di Indonesia-yang berkembang pesat dengan rata-rata pertumbuhan 65% per tahun. Hingga triwulan II 2009, pangsa pasarnya telah mencapai 2,46% dari premi asuransi secara keseluruhan di Indonesia. Padahal industri ini baru berkembang pada tahun 2003 silam, setelah sempat relatif stagnan setelah perusahaan takaful pertama didirikan pada tahun 1994. Sejalan dengan tren ini, kinerja pasar modal syariah juga tidak kalah pesatnya. Walaupun sukuk (obligasi syariah) baru diperkenalkan ke pasar modal Indonesia pada tahun 2002, hingga pertengahan tahun 2009 nilai kapitalisasi pasar saham-saham yang sesuai dengan syariah di Jakarta Islamic Index mencapai Rp 748.575 triliun atau 45,09% dari total nilai kapitalisasi pasar di BEI.
Dekade terakhir menjadi saksi kebangkitan institusi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang merupakan sektor non-keuangan (voluntary sector). Era baru ini ditandai oleh pengelolaan kolektif zakat, infak, sedekah dan wakaf secara profesional dan transparan oleh masyarakat sipil (civil society). Di era baru inilah terlihat bahwa penghimpunan dana filantropi Islam meningkat pesat dengan diikuti oleh pendayagunaan yang semakin efektif dan produktif. Filantropi Islam kini telah bertransformasi dari ranah amal-sosial-individual ke ranah ekonomi-pembangunan-keummatan.
Sedikit berbeda dengan pertumbuhan tinggi industri keuangan dan non-keuangan syariah, perkembangan sumber daya manusia (SDM) syariah yang merupakan “supplier” sumber daya insani bagi institusi-institusi tersebut justru relatif stagnan di tengah besarnya kebutuhan industri mereka. SDM syariah dengan kualifikasi yang memadai masih sangat sedikit, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Sementara dukungan dari lembaga pendidikan tinggi dan pemerintah masih sangat minim. Pengabaian terhadap masalah SDM ini dalam jangka panjang dapat berdampak serius yang akan mengganggu keberlanjutan institusi ekonomi syariah sendiri dalam jangka panjang.

0 komentar:

Posting Komentar

 
design by Grumpy Cow Graphics | Distributed by Deluxe Templates